Akurat Logo

Kapan Kantor Bank Buka di IKN? Ini Jawaban Kepala Otorita

Camelia Rosa | 19 Januari 2025, 11:47 WIB
Kapan Kantor Bank Buka di IKN? Ini Jawaban Kepala Otorita

AKURAT.CO Otorita IKN menggelar pertemuan dengan sejumlah investor perbankan terkemuka di Indonesia, pada Jumat (17/1/2025).

Pertemuan yang bertujuan untuk mempercepat progres investasi sektor perbankan guna mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara ini dihadiri oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bankaltimtara, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Central Asia (BCA).

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat pembangunan kantor layanan jasa perbankan yang akan beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Nusantara.

Baca Juga: Hampir Terealisasi 100 Persen, Anggaran IKN di 2024 Capai Rp43,4 Triliun

Dijelaskannya, percepatan pembangunan layanan perbankan di IKN ini menjadi prioritas untuk melengkapi ekosistem yang dibutuhkan oleh warga yang akan berpindah ke Nusantara.

Ia pun menargetkan kantor layanan perbankan ini mulai beroperasi pada kuartal pertama tahun 2026, guna mendorong pelayanan jasa perbankan yang cepat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan para penduduk IKN.

"Sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara sudah kami siapkan. Bapak Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara pada 2028. Mulai Januari 2025, kami akan memetakan lokasi-lokasi untuk memulai pembangunan jalan," terang Basuki dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Basuki berharap, pertemuan pembahasan progres ini dapat mempercepat realisasi investasi sektor perbankan di IKN serta menciptakan ekosistem perekonomian yang inklusif bagi pengembangan Ibu Kota Negara yang modern.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.