Gabung ke Danareksa, Komisaris Independen JSMR Seppalga Ahmad Dicoret

AKURAT.CO Komisaris independen PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), Seppalga Ahmad dicopot dari jabatannya pada 19 November 2025.
Corporate Secretary JSMR, Ari Wibowo mengatakan pencopotan Seppalga lantaran dirinya diangkat menjadi Komisaris Independen PT Danareksa (Persero).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) selaku Para Pemegang Saham PT Danareksa (Persero) No. 44 Tahun 2025, No. SK: 083/DIDAM/DO/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero) tanggal 12 November 2025.
Baca Juga: JSMR Lakukan Perkerasan Jalan di Tol Jakarta-Tangerang, Berikut Lokasinya
"Seppalga Ahmad tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 12 November 2025," ujar Ari dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/11/2025).
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar Perseroan, maka Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris yang tidak memehuhi persyaratan.
Adapun larangan rangkap jabatan diatur dalam pasal 27B Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang terakhir kali diubah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2025; Pasal 14 ayat 26, 27, dan 29 Anggaran Dasar Perseroan; serta Pasal 21 ayat 2 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Seppalga Ahmad diangkat sebagai Komisaris Independen JSMR berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 08 Februari 2023. Meraih gelar S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YAI (1994).
Jabatan sebelumnya di antaranya Komisaris Independen PT Pelindo Solusi Logistik (2021-2023), dan Direktur Operasi PT Pupuk Indonesia Energi (2020-2021). Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Integrity Capital Securities (sejak 2023) dan Komisaris BPR Sinpo (sejak 2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









