BPK Temukan Ketidaksesuaian dalam Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan PNBP di ATR/BPN

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di kantor kementerian tersebut. Akhsanul menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan layanan publik yang strategis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan jasa layanan sertifikasi tanah yang diselenggarakan ATR/BPN sebagai salah satu layanan publik yang sangat strategis dan menjadi perhatian luas masyarakat,” ujar Akhsanul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: BPK Minta BRIN Fokus pada Dampak Nyata, Bukan Sekadar Jumlah Inovasi
Menurut BPK, pengelolaan sertifikasi tanah dan penerimaan negara bukan pajak oleh ATR/BPN harus mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian, terutama dalam penerapan tarif PNBP serta pengelolaan administrasi sertifikasi tanah.
Beberapa temuan BPK menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penagihan kekurangan pungutan PNBP, yang seharusnya segera disetorkan ke kas negara.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada Kementerian ATR/BPN. Di antaranya, agar kementerian segera menyelesaikan revisi atas PP Nomor 128 Tahun 2015 guna menyesuaikan jenis dan tarif PNBP yang berlaku.
Selain itu, BPK juga mendorong penguatan fungsi pengawasan oleh kepala kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pertanahan (Kantah). Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses penagihan PNBP dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Diperlukan pengawasan yang lebih kuat dari jajaran struktural, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar setiap kekurangan pungutan dapat segera ditagih dan disetorkan ke kas negara,” ujar Akhsanul.
Dirinya juga menekankan pentingnya peran Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut atas temuan tersebut. Peran koordinatif dari internal kementerian sangat dibutuhkan agar proses perbaikan dapat berlangsung efektif dan terukur.
Baca Juga: Bappenas dan BPK Kolaborasi Susun VNR SDGs 2025
BPK berharap agar seluruh jajaran ATR/BPN segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur kewajiban setiap pejabat untuk memberikan tanggapan atau tindakan terhadap temuan BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Pemeriksaan ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah dan keuangan negara merupakan fondasi utama pelayanan publik.
Diharapkan langkah korektif dari ATR/BPN tidak hanya menjawab rekomendasi BPK, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








