Akurat Logo

Buka Pameran Produk Narapidana, JK: Hasilkan Sesuatu yang Menguntungkan

Hajah Soraya | 26 Maret 2019, 20:30 WIB
Buka Pameran Produk Narapidana, JK: Hasilkan Sesuatu yang Menguntungkan

AKURAT.CO Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membuka pameran produk unggulan narapidana 2019 di Kementerian Perindustrian. Ia didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam sambutannya, JK menuturkan pameran ini merupakan suatu ajang apresiasi terbaik terhadap karya-karya para narapidana. Bahkan juga mampu membantu menciptakan penghasilan tambahan bagi mereka. 

"Saya apresiasi pameran ini. Apalagi produk-produk yang dihasilkan dapat menjadi barang komersial yang bermanfaat," ucapnya di Kemenperin, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Lebih lanjut, adanya ajang pameran ini nantinya juga bisa membuat narapidana ke depannya semakin termotivasi untuk mengembangkan hasil karyanya. Dengan begitu, setelah mereka bebas maka dipastikan sudah mendapat modal awal untuk berbisnis.

"Kalau hanya termenung setiap dihari di lapas, tentu akan ada akibat lain apabila keluar nanti, menambah kejahatannya, membalas kesulitannya. Apalagi kalau tidak memiliki keahlian dan pekerjaan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam hal ini pihaknya memfasilitasi dari bahan baku hingga peralatan kerajinan. Selain itu, juga terus dilakukan pendampingan untuk mengasah kemampuan narapidana dalam menciptakan suatu produk.

"Kami akan ters fasilitasi mereka (narapidana) untuk mengembangkan kreativitasnya," katanya.

Kemudian, katanya, produk-produk unggulan hasil karya narapidana tersebut juga nantinya akan diusahakan untuk ekspor ke kancah global. Terutama produk berbasis kerajinan tangan.

"Ada sarung tangan, dan barang-barang kerajinan lainnya," pungkasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.