Kemkomdigi dan Polri Perkuat Penindakan Kejahatan Digital, Judi Online Jadi Sorotan

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan upayanya untuk memperkuat penindakan terhadap berbagai kejahatan digital yang kian berkembang. Mulai dari judi online hingga penipuan daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa perkembangan teknologi membuat pola kejahatan semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan penguatan sistem pengawasan dan penanganan digital secara terpadu.
"Kejahatan kini banyak menggunakan modus digitalisasi dan teknologi canggih. Oleh karena itu, penguatan layanan digital baik dari sisi pelaporan maupun penelusuran harus kita tingkatkan secara masif," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah akan terus memprioritaskan perlindungan masyarakat di ruang digital. Terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak yang kerap menjadi sasaran kejahatan siber.
"Judi online, scam, serta berbagai kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan harus ditangani lebih keras lagi. Tahun ini, tahun depan!dan seterusnya. Tidak ada toleransi," katanya.
Baca Juga: Kemkomdigi Periksa Meta dan Google soal Perlindungan Pengguna, Ini Fokusnya
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, menyebut kemajuan teknologi juga menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Karena itu, sinergi lintas lembaga dinilai menjadi langkah penting untuk menghadapi kejahatan digital dan transnasional.
"Situasi global memunculkan tantangan baru. Sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi mutlak agar penegakan hukum berjalan optimal sesuai arahan Presiden," tegas Listyo Sigit.
Polri, lanjut dia, akan memperkuat kapasitas sumber daya manusia, profesionalisme, serta kerja sama antarinstansi. Kebijakan itu dilakukan untuk mengejar pelaku kejahatan berbasis teknologi.
Selain penindakan, pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital dan pemahaman hukum masyarakat. Termasuk terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Rakernis Reskrim Polri 2026 disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kemkomdigi, Polri dan berbagai pemangku kepentingan. Dalam menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan




