Australia Ancam Pajak Raksasa Teknologi, Meta hingga TikTok Wajib Bayar Konten Berita

AKURAT.CO Pemerintah Australia resmi mengumumkan rancangan undang-undang baru yang berpotensi mengenakan pajak pada raksasa teknologi seperti Meta, Google, dan TikTok.
Kebijakan ini akan berlaku jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak secara sukarela menjalin kesepakatan dengan media lokal untuk membayar penggunaan konten berita di platform mereka.
Skema Pajak 2,25% Disiapkan
Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan, pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan teknologi untuk membuat kesepakatan komersial dengan penerbit berita.
Namun, jika menolak, mereka akan dikenai pungutan wajib sebesar 2,25% dari pendapatan di Australia.
“Platform digital besar tidak bisa menghindari kewajiban mereka dalam kerangka kerja negosiasi media,” kata Albanese kepada wartawan.
Ia menambahkan, saat ini aturan tersebut secara spesifik menyasar Meta, Google, dan TikTok.
Lindungi Media dari Krisis
Langkah ini diambil di tengah krisis yang melanda industri media global. Banyak perusahaan media tradisional kesulitan bertahan karena pembaca beralih ke media sosial sebagai sumber utama berita.
Pemerintah Australia ingin memastikan platform digital memberikan kompensasi kepada penerbit lokal atas konten yang membantu menarik pengguna dan menghasilkan pendapatan iklan.
Cegah Platform Hapus Berita
Rancangan aturan ini juga dirancang untuk mencegah perusahaan teknologi menghapus konten berita dari platform mereka—strategi yang sebelumnya pernah dilakukan di beberapa negara.
Pendukung kebijakan ini menilai perusahaan media sosial selama ini mendapatkan keuntungan besar dari distribusi berita tanpa berbagi pendapatan secara adil.
Mayoritas Warga Akses Berita dari Medsos
Data dari University of Canberra menunjukkan lebih dari setengah warga Australia kini mengandalkan media sosial sebagai sumber berita.
Kondisi ini memperkuat argumen pemerintah bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme lokal.
Jika disahkan, aturan ini berpotensi menjadi preseden global dalam mengatur hubungan antara perusahaan teknologi dan industri media.
Sejumlah negara lain sebelumnya juga mulai mempertimbangkan kebijakan serupa untuk menyeimbangkan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita.
Sumber: Straitstimes
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







