Akurat

Waspada! Penipuan Link Phishing di Media Sosial Makin Canggih, Begini Cara Mengenalinya

Eko Krisyanto | 18 November 2025, 00:00 WIB
Waspada! Penipuan Link Phishing di Media Sosial Makin Canggih, Begini Cara Mengenalinya

AKURAT.CO Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, media sosial menjadi ruang yang begitu mudah diakses—dan sayangnya, juga menjadi ladang subur bagi para pelaku kejahatan siber.

Salah satu modus yang paling sering menjebak pengguna adalah phishing, yaitu penipuan menggunakan tautan palsu yang dibuat semirip mungkin dengan situs resmi.

Para penipu memanfaatkan rasa penasaran, panik, hingga ketidaktelitian pengguna untuk mencuri data penting seperti kata sandi, nomor rekening, atau akses akun pribadi lainnya.

Menurut BMKG-CSIRT, phishing adalah upaya manipulatif untuk mengelabui korban melalui pesan atau tautan yang meniru identitas lembaga terpercaya, seperti bank, marketplace, hingga instansi pemerintah.

Modus ini marak terjadi di platform populer seperti Instagram, WhatsApp, Facebook, hingga Telegram.

Biasanya, pelaku mengirim pesan dengan nada mendesak—seolah-olah akun akan diblokir, transaksi gagal, atau ada aktivitas mencurigakan.

Pesan semacam itu membuat korban bertindak terburu-buru tanpa memeriksa keaslian link yang dikirimkan.

Karena itu, memahami ciri-ciri phishing adalah langkah pertama dan paling penting untuk melindungi diri dari kejahatan digital yang semakin licin ini.

Baca Juga: KPU Makin Rentan Terkena Serangan Informasi

Ciri-Ciri Link Phishing di Media Sosial

1. Tidak Menggunakan Protokol HTTPS

Website resmi selalu menggunakan awalan “https://” lengkap dengan ikon gembok. Tanpa itu, situs sangat mungkin palsu.

2. Domain Mirip Situs Resmi Tetapi Sedikit Berbeda

Misalnya “go0gle.com” atau “instagrarn.com”. Kesalahan kecil pada huruf atau angka sering tidak disadari dan membuat korban terkecoh.

3. Pesan Bernada Ancaman atau Mendesak

Contoh: “Akun Anda akan dinonaktifkan dalam 1 jam jika tidak melakukan verifikasi.”
Teknik ini sengaja dibuat untuk memicu kepanikan.

4. Ejaan Berantakan atau Kalimat Aneh

Banyak pesan phishing diterjemahkan otomatis atau diketik secara asal sehingga terasa tidak natural.

5. Meminta Informasi Pribadi atau Data Sensitif

Lembaga resmi tidak pernah meminta PIN, OTP, atau kata sandi melalui pesan pribadi.

6. Menyertakan Lampiran atau File Mencurigakan

Beberapa link phishing memuat file berbahaya yang bisa menginstal malware di perangkat korban.

Cara Menghindari Link Phishing di Media Sosial

1. Periksa URL dengan Teliti Sebelum Mengklik

Pastikan domain benar-benar resmi dan menggunakan HTTPS. Jangan klik link dari pesan yang mencurigakan.

2. Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA)

Lapisan keamanan ekstra ini membuat akun tetap aman meski kata sandi Anda bocor.

3. Jangan Pernah Berbagi Data Pribadi Melalui Link atau Pesan

Ingat: password, PIN, dan OTP adalah informasi yang tidak boleh dibagikan kepada siapa pun.

Baca Juga: Surat Cinta Menteri Purbaya

4. Gunakan Antivirus dan Rutin Perbarui Sistem Keamanan

Perangkat yang diperbarui biasanya lebih siap mendeteksi aktivitas mencurigakan.

5. Waspada Tawaran Hadiah yang Terlalu Bagus untuk Jadi Kenyataan

Iming-iming seperti “Selamat! Anda menang undian Rp50 juta!” sering digunakan penipu untuk menarik klik.

6. Tingkatkan Literasi Digital Diri Sendiri dan Lingkungan

Semakin banyak orang memahami modus phishing, semakin kecil peluang penipu untuk beraksi.

Phishing Makin Halus, Pengguna Harus Makin Cermat

Di era digital yang serba cepat, penipuan melalui link phishing semakin sulit dikenali dan semakin adaptif mengikuti tren. Namun, kewaspadaan tetap menjadi benteng utama.

Dengan mengenali ciri-ciri tautan berbahaya dan menerapkan langkah pencegahan sederhana, pengguna dapat melindungi diri dari pencurian data dan kerugian yang lebih besar.

Ingat: satu klik bisa membuka pintu bagi kejahatan siber. Pastikan Anda tidak menjadi korbannya.

Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.