Australia Bantah Klaim Elon Musk Soal Kontrol Akses Internet

AKURAT.CO Pemerintah Australia membantah tuduhan Elon Musk bahwa mereka berencana mengontrol akses internet warga melalui undang-undang baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
"Gagasan bahwa Elon Musk tidak senang dengan langkah kami untuk mencoba dan melindungi anak-anak secara online bukanlah kejutan besar bagi kami, juga tidak terlalu mengganggu kami," kata Jim Chalmers selaku Bendahara Australia.
Undang-undang yang diajukan ke Parlemen pada Kamis lalu tersebut menetapkan denda hingga 150 juta AUD (sekitar Rp1,5 triliun) bagi platform media sosial seperti X, TikTok, Facebook dan Instagram yang melanggar aturan ini.
Dikutip dari Apnews.com, Minggu (24/11/2024), parlemen dijadwalkan membahas undang-undang ini pada Senin mendatang.
Musk sebelumnya mengkritik aturan ini melalui unggahan di X, menyebutnya sebagai 'cara pintu belakang untuk mengontrol akses ke Internet oleh semua orang Australia'.
Namun, Chalmers dengan tegas membantah tuduhan tersebut. "Tugas kita bukan untuk membuat kebijakan media sosial untuk menyenangkan Elon Musk," ujar Chalmers.
Ketegangan antara Australia dan Musk sudah berlangsung selama beberapa bulan. Pada April lalu, Musk menuding Australia melakukan sensor setelah X diperintahkan memblokir video terkait kasus penusukan seorang uskup di gereja Sydney.
Tuduhan tersebut memicu respons Perdana Menteri Anthony Albanese, yang menyebut Musk sebagai 'miliarder sombong' yang merasa di atas hukum.
Komisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant, juga mengungkap bahwa kritik Musk terhadap regulasi keamanan online telah memicu ancaman terhadap dirinya dan keluarganya, termasuk penyebaran informasi pribadinya secara ilegal.
Pemerintah menegaskan, fokus utama undang-undang ini adalah menciptakan ruang online yang lebih aman bagi anak-anak, meski menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk Musk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






