WhatsApp Hadirkan Fitur Draf, Bantu Mengingat Pesan yang Belum Selesai Diketik

AKURAT.CO WhatsApp kini menghadirkan fitur baru bernama 'Draf Pesan' yang dirancang untuk membantu pengguna mengingat pesan yang belum selesai diketik. Fitur ini berguna bagi pengguna yang teralihkan saat menulis pesan.
"Itulah mengapa kami memperkenalkan draf! Ketika Anda memulai pesan dan tidak menyelesaikannya, Anda akan melihat indikator draf di obrolan sehingga Anda ingat untuk menekan kirim," tulis @WhatsApp di platform X, dikutip Rabu (20/11/2024).
Fitur ini bekerja dengan menampilkan indikator 'Draf' berwarna hijau di daftar obrolan jika ada pesan yang belum terkirim. Obrolan tersebut juga otomatis dipindahkan ke bagian atas daftar untuk mempermudah pengguna melihatnya.
Namun, fitur ini memiliki keterbatasan. Uji coba yang dilakukan menunjukkan bahwa draf pesan tidak disinkronkan di perangkat pendamping, termasuk versi web.
Hal ini berbeda dengan aplikasi seperti Telegram, yang membuat pengguna dapat melanjutkan pesan dari perangkat lain. Banyak pengguna berharap WhatsApp segera menambahkan fitur sinkronisasi agar pengalaman menjadi lebih praktis.
Fitur ini secara bertahap akan tersedia untuk pengguna WhatsApp di berbagai wilayah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







