Mahkamah Agung Brasil Tegas Larang Akses X, Starlink Menolak Patuh

AKURAT.CO Panel Mahkamah Agung Brasil yang terdiri dari lima hakim telah menegaskan keputusan untuk melarang akses ke X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Larangan ini diberlakukan oleh Hakim Alexandre de Moraes setelah pemilik X, Elon Musk, menolak mematuhi perintah pengadilan untuk memblokir akun tertentu dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil. Empat hakim lainnya kini juga mendukung keputusan tersebut.
Dikutip dari Theverge.com, Selasa (3/9/2024), dalam putusannya, tiga hakim, yakni Cristiano Zanin, Flávio Dino dan Cármen Lúcia, sepenuhnya mendukung larangan tersebut.
Sementara, Hakim Luiz Fux mengajukan keberatan terkait denda bagi pengguna yang menghindari larangan melalui VPN, menyatakan bahwa hanya pelaku yang menyebarkan pesan kriminal seperti Nazisme dan fasisme yang harus didenda.
Larangan ini telah memicu peningkatan jumlah akun baru di platform pesaing X. Media Brasil, Poder360, melaporkan bahwa akun X milik mereka kini dikelola dari Portugal sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan pengadilan.
Di sisi lain, Starlink, yang juga dimiliki oleh Elon Musk, menyatakan kepada Anatel, regulator telekomunikasi Brasil, bahwa mereka tidak akan mematuhi larangan tersebut hingga pengadilan mencairkan aset mereka.
X sendiri masih bisa diakses melalui layanan Starlink. Hakim de Moraes telah membekukan aset Starlink di Brasil dalam upaya untuk menagih denda $3 juta (sekitar Rp 46 miliar) yang belum dibayar oleh X.
Perintah pengadilan memberi batas waktu hingga Rabu, 4 September, bagi penyedia internet dan toko aplikasi untuk memblokir akses ke X di Brasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








