Akurat

Mudah! Cara Cek Apakah Data KTP Digunakan untuk Pinjol atau Tidak Secara Online

Shalli Syartiqa | 27 Juni 2024, 22:17 WIB
Mudah! Cara Cek Apakah Data KTP Digunakan untuk Pinjol atau Tidak Secara Online

AKURAT.CO Penting bagi setiap individu untuk memastikan bahwa data KTP tidak disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol), yang dapat berpotensi merugikan secara finansial dan hukum.

Cara melakukan pengecekan ini adalah dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui SLIK OJK, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terkait dengan data identitas Anda.

Menurut Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi merujuk kepada informasi mengenai individu yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui sistem elektronik maupun nonelektronik, dan harus dikelola dengan pengamanan yang sesuai untuk melindungi privasi individu tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah KTP Anda digunakan untuk pinjaman online melalui SLIK OJK:

1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih opsi "Pendaftaran".

3. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.

4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.

5. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai.

6. Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

7. Unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri sesuai instruksi yang tertera.

8. Klik tombol "Ajukan Permohonan".

9. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

10. Anda dapat memeriksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.

OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dengan cara ini, Anda dapat memastikan bahwa informasi pribadi Anda tidak disalahgunakan untuk pinjaman online tanpa izin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.