Aktif Atau Tidak? Berikut 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

AKURAT.CO Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Bagi kamu yang ingin mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan tanpa perlu mendatangi kantor cabang.
Berikut 3 cara untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui HP.
3 Cara Cek Status BPJS Aktif Atau Tidak
1. Melalui Mobile JKN
- Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Mobile JKN, lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun.
- Jika sudah, silahkan masuk menggunakan NIK atau nomor kartu dan password.
- Masukan captcha pada kolom yang telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi, lalu klik "Login".
- Pilih menu "Peserta".
- Halaman akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS an data identitas.
2. Melalui CHIKA
Layanan ini bisa diakses melalui Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, dan WhatsApp di nomor 08118750400.
Berikut prosedurnya:
- Chat dengan menuliskan "CHIKA" mellaui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
- Pilih menu "Cek status peserta".
- Ketik nomor peserta atau NIK.
- Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertan JKN-KIS kamu.
3. Melalui Care Center 165
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
- Memilih jenis layanan "1" (satu).
- Memilih layanan status kepesertaan.
- Ketik nomor peserta atau NIK.
- Ketik tanggal lahir kamu.
- Voice Interactive JKN akan menyampaikan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS kamu.
Selain menggunakan tiga cara di atas, kamu juga dapat mengecek status BPJS kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Sampaikan ke petugas bahwa ingin mengecek nomor BPJS kesehatan dengan memberikan NIK. Nantinya, petugas akan menginformasikan mengenai status kepesertaan kamu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





