Pemerintah Tegaskan 3 Langkah Berantas Judi Online dan Perkuat Keamanan Siber

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dengan menetapkan tiga langkah prioritas strategis. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, mengungkapkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi tingkat menteri.
"Dari hasil rapat desk pada hari ini, ada tiga hal prioritas yang akan ditindaklanjuti segera," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, langkah pertama adalah bekerja sama dengan platform teknologi dan penyedia layanan internet untuk melakukan pemblokiran situs judi secara sistematis.
Kedua, memperkuat penegakan hukum dengan menelusuri aliran uang hasil judi online, termasuk kerja sama lintas negara untuk memberantas pencucian uang. Ketiga, mengedukasi masyarakat melalui kampanye masif tentang bahaya judi online.
"Judi online itu adalah penipuan. Masyarakat selama ini ditipu oleh para operator judi online, diberi harapan bisa menang dalam permainan judi online padahal sudah di-setting agar masyarakat pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya," jelasnya.
Menkopolkam menyebut, perputaran uang dari judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun sepanjang 2024, dengan jumlah pemain sekitar 8,8 juta orang.
Mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah, termasuk 80.000 anak di bawah usia 10 tahun. Bahkan, terdapat 97.000 anggota TNI dan Polri serta 1,9 juta pegawai swasta yang terlibat.
"Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini," tambahnya.
Selain memberantas judi online, pemerintah juga memperkuat keamanan siber. Menkopolkam menyebutkan dua langkah utama yang dilakukan bersama Komdigi serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Pertama, meningkatkan keamanan situs web pemerintah dan lembaga pendidikan. Kedua, mempercepat pemulihan Pusat Data Nasional Sementara untuk mendukung layanan publik berbasis digital. Langkah ini dilakukan dengan dukungan lintas kementerian dan institusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







