AKURAT.CO Berdasarkan studi CfDS UGM awal 2022 terhadap 1.700 responden di 34 provinsi, sebanyak 66,6 persen pernah menjadi korban penipuan online.
Ada lima jenis penipuan yang paling banyak yaitu, 36,9 persen berkedok hadiah, 33,8 persen mengirim tautan (link), 29,4 persen penipuan jual beli seperti di Instagram dan lainnya, 27,4 persen melalui situs web atau aplikasi palsu, 26,5 persen penipuan berkedok krisis keluarga.
Kominfo menyatakan selain kecakapan digital untuk sadar dan mawas diri akan penipuan digital, seseorang butuh fondasi keamanan transaksi online dengan memilih platform yang memenuhi kriteria yang baik dalam hal reputasi dan ulasan, enkripsi dan keamanan data (autentikasi), verifikasi identitas kuat, otoritas yang diakui oleh OJK atau BI, kebijakan privasi yang jelas, pembayaran terintegrasi, layanan pelanggan dan garansi.
Apabila Anda atau orang terdekat mengalami penipuan digital, ada enam cara untuk mengecek dan melaporkan penipuan tersebut, seperti berikut:
1. Laporkan kejahatan siber melalui www.patrolisiber.id
2. Laporkan SMS spam ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan cara melakukan tangkapan layar pada SMS spam dan nomor pengirim dengan menyertakan identitas ponsel kita yang telah teregistrasi NIK dan KK atau kirim aduan ke Twitter BRTI @aduanBRTI melalui direct message (DM)
3. Melakukan pengecekan dan pelaporan rekening penipu mulai dari nama pemilik, nama bank, hingga rekaman transaksi sehingga nomor rekening penipu dapat dibekukan melalui: CekRekening.id Kredibel.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan pengaduan ke 1-500-655 atau email ke [email protected]
4. Melaporkan ke situs resmi Kepolisian Republik Indonesia Lapor.go.id atau dapat juga mengadu melalui SMS ke 1708, aplikasi LAPOR! atau melalui akun Twitter@LAPOR1708 dengan menyematkan #lapor
5. Melapor ke CS KK maupun CS penyedia layanan produk/CS ecommerce seperti CS
Shopee, CS Bukalapak, CS Tokopedia dan seterusnya
6. Lapor ke komunitas Instagram @indonesiablacklist
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









