Akurat

Tak Kunjung Rampung, Ketua KPI Usul RUU Penyiaran Cukup Atur Hal Makro

Test User Satu | 11 Juli 2020, 15:00 WIB
Tak Kunjung Rampung, Ketua KPI Usul RUU Penyiaran Cukup Atur Hal Makro

AKURAT.CO, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga rampung. Padahal, bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui media sosial maupun media baru seperti YouTube dan lain-lain.

Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera diselesaikan,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio dalam diskusi dengan tema 'Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Media Sosial'.

Ia menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja.

"Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah," tukasnya.

Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung. Sementara itu, dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana menuturkan keluarga bisa menjadi pintu masuk untuk literasi digital.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui media baru, menurutnya Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dimana masyarakat harus turut berkontribusi aktif.

Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya.

"Langkah ini lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital," pungkas dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.