Akurat Logo

Ini Deretan Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dalam Aksi Penyadapan Presiden Prabowo

Moehamad Dheny Permana | 3 November 2026, 20:58 WIB
Ini Deretan Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dalam Aksi Penyadapan Presiden Prabowo
Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan serangkaian pelanggaran prosedur dalam penggunaan sistem pemantauan resmi di lingkungan penegakan hukum.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan yang diterima kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan dibuat oleh pelapor yang merupakan petugas internal, setelah mengetahui adanya upaya penghapusan data elektronik dan akses ilegal di dalam sistem server instansi terkait.

Dalam perkembangannya, Bareskrim bergerak cepat dengan menggelar serangkaian penyelidikan serta penyidikan mendalam. Polisi tercatat telah memeriksa 10 saksi serta meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting guna mendukung pembuktian secara ilmiah.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flash disk empat buah," ujar Kabareskrim Polri, Irjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni LSP (mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH.

Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif dalam status sebagai saksi.

Para tersangka diduga kuat melakukan illegal tapping tanpa prosedur resmi terhadap nomor telepon kepala negara, pejabat tinggi negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Seluruh tindakan penyadapan itu dilakukan tanpa landasan surat permohonan penyidik dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.