Diduga Gelapkan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI Dilaporkan ke Polisi

AKURAT.CO Calon Duta Besar RI untuk salah satu negara di Eropa, berinisial BP, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, Senin (2/11/2026).
Laporan, sebagaimana dimaksud Pasal 486 juncto Pasal 394 KUHP, disampaikan Duma Antaran Natiar Panggabean, bersama kuasa hukumnya Juniver Girsang, atas dugaan pengelapan 17 sertifikat tanah.
Pada awalnya 17 sertifikat disimpan oleh Almarhumah Meida SM. Panggabean di brangkas, namun diambil secara paksa dan dikuasasi oleh BP tanpa izin dan sepengetahuan para ahli waris lainnya.
"Para ahli waris telah berulang kali mengajak Saudara BP untuk bermusyawarah agar harta warisan orang tuanya dapat dibagi kepada para ahli waris lainnya. Namun Saudara BP selalu menghindar dan tidak merespons ajakan dari klien kami dan ahli waris lainnya," jelas Juniver, kepada wartawan.
Para ahli waris merupakan anak dari Almarhum Jenderal TNI (Purn.) Maraden Saur Halomoan Panggabean (mantan Menhankam/Panglima ABRI serta Menko Polkam) yang meninggal dunia pada 2000 dan Almarhumah Meida S.M. Panggabean yang meninggal dunia tahun 2019 dengan meninggalkan empat anak, yaitu Duma Antaran Natiar Panggabean, Musida Sumihar Panggabean, Baringin Panggabean, dan Tetty Gurgur Fortina Panggabean.
Karena tidak ada kepastian/ketegasan dan respons dari BP, para ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut telah diputus secara berjenjang, mulai dari Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tanggal 30 November 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 392/PDT/2021/FT DKI tanggal 21 September 2021 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3155 K/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 554 PK/Pdt/2024 tanggal 1 Juli 2024. Yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dengan menyatakan bahwa keempat anak kandung para pewaris masing-masing berhak memperoleh seperempat bagian dari seluruh harta warisan.
"Dalam putusannya juga menghukum tergugat agar menyerahkan sertifikat/tanda bukti hak asli atas seluruh harta warisan yang berupa tanah dan bangunan tersebut kepada pada penggugat. Agar harta warisan tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagikan secara adil dan merata kepada para penggugat dan tergugat," jelas Juniver.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, namun BP tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, malahan menghindar, tidak menghargai, serta tidak menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Sampai akhirnya Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan eksekusi pada 21 Agustus 2026 yang memerintahkan penarikan 17 sertifikat bukti kepemilikan harta warisan orang tua dari tangan BP.
Baca Juga: Komnas PA Laporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya Soal Eksploitasi Anak Konten Vape
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 8Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November







