Akurat Logo

Kontroversi Hutan Lindung PT Ifishdeco, Kepala Gakkum Menghindar Ditagih Data

Ayu Rachmaningtyas | 18 Oktober 2026, 20:29 WIB
Kontroversi Hutan Lindung PT Ifishdeco, Kepala Gakkum Menghindar Ditagih Data
Citra satelit merekam pembukaan jalur hauling road nikel PT IFSH yang membelah Kawasan Hutan Lindung Mangrove di Konawe Selatan. - Foto: SAHI

AKURAT.CO Kontroversi dugaan perusakan hutan lindung mangrove di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, oleh emiten tambang nikel PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) kian memanas.

Kendati Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah memasang plang penyegelan resmi, perusahaan terbukti tetap nekat beroperasi.

​Menyikapi pembangkangan hukum ini, Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung dengan Nomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 pada 16 Oktober 2026.

Pihak SAHI menilai tindakan perusahaan beserta presiden direkturnya yang nekat menerobos kawasan hutan lindung mangrove, demi membuka jalur hauling dan pelabuhan bongkar muat (jetty), merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap negara.

​"Di lokasi jelas ada papan atau spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum," jelas DR. Aulia Taswin bersama Budhi Yuwono, selaku perwakilan SAHI, Minggu (18/10/2026).

​Guna menguji kebenaran di lapangan dan meminta transparansi data, SAHI melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri.

Namun, penjelasan yang diberikan pejabat penegak hukum tersebut justru kontradiktif dan bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.

​Di satu sisi, Ali Bahri menyebut perusahaan emiten berkode saham IFSH tersebut memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) 2024. Namun faktanya, sejak 5 September 2026 Kemenhut justru memasang plang larangan bagi perusahaan untuk beraktivitas melewati jalan yang telah dibobol.

​Ali Bahri juga mengaku tidak pegang dokumen IPPKH. Padahal sebelumnya berjanji akan mengirim data IPPKH Ifishdeco. Ia justru blak-blakan mengaku tidak memiliki salinan fisik maupun peta koordinat izin tersebut.

​"Saya tidak punya salinannya, tidak ada di saya. Kami hanya diperlihatkan. Nanti tanya saja di Planologi," kata Ali Bahri.

Baca Juga: Segel Negara Diabaikan, PT IFSH Diduga Bobol Hutan Lindung Mangrove di Konawe Selatan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.