Yusril Segera Koordinasi dengan Menteri Imipas Bahas Plt Dirjenpas

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Mashudi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia mengatakan, penunjukan Plt. diperlukan untuk mengisi sementara jabatan tersebut hingga ditetapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan definitif.
Baca Juga: Soal Dirjenpas Mundur, DPR Minta Pembenahan Lapas Cibinong Tak Setengah Jalan
"Nanti saya akan berkomunikasi dengan Pak Menteri Imipas agar segera menetapkan Plt. siapa yang ada di Kementerian Imipas sendiri untuk sementara waktu sampai nanti beliau mengajukan kepada Presiden siapa yang akan menjadi Dirjenpas yang definitif," kata Yusril, di Jakart, dikutip Antara, Jumat (9/10/2026).
Sesuai prosedur yang berlaku dalam birokrasi pemerintahan, pelaksana tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugas, termasuk karena mengundurkan diri.
Namun hingga saat ini, belum ada pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. Dirjen Pemasyarakatan setelah Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (1/10/2026).
Meski demikian, dia memastikan tidak terjadi kevakuman dalam pelaksanaan tugas dan layanan pemasyarakatan, karena tugas-tugas Dirjen Pemasyarakatan sementara ditangani langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Ya cuma masalah teknis saja, tapi saya akan komunikasikan segera dengan Pak Menteri Imipas agar segera ditunjuk Plt.-nya. Tapi tidak terjadi kevakuman ya, karena kalau misalnya Dirjenpas itu tidak ada, belum ditunjuk Plt., menterinya langsung mengangkat ke atas persoalan itu. Jadi sementara ini tugas-tugas Dirjenpas itu ditangani langsung oleh menterinya. Jadi enggak usah khawatir dengan hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, pengunduran diri Mashudi terjadi setelah temuan Ombudsman RI terkait hunian warga binaan dengan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal Kemenimipas.
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 5Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








