Akurat Logo

Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, Kini Dilaporkan ke Bareskrim

Okto Rizki Alpino | 8 Oktober 2026, 08:34 WIB
Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, Kini Dilaporkan ke Bareskrim
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

AKURAT.CO Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke ranah pidana.

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan pengantar laporan polisi ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami,” kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada Agustus 2019 dan digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Ia menyebut dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Pasal tersebut diarahkan kepada pihak yang menerbitkan dokumen serta pihak yang menggunakan surat tersebut.

“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” ujar Khozinudin.

Namun, aduan tersebut masih berupa laporan dari pihak pelapor. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan melalui proses penanganan aparat penegak hukum.

Khozinudin mengatakan langkah tersebut diambil setelah MK membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga menilai certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menunjukkan bukti tamat atau lulus dari jenjang pendidikan tertentu.

Temuan tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar oleh tim pelapor untuk membawa persoalan suket ke ranah pidana.

Khozinudin menilai dokumen yang menjadi dasar penyetaraan seharusnya memiliki kaitan dengan bukti kelulusan pendidikan luar negeri.

Menurut dia, pihaknya tidak menemukan ijazah, sertifikat kelulusan, maupun diploma luar negeri yang disebut sebagai dasar penyetaraan Gibran. Ia menyebut dokumen Grade 12 dari Insearch UTS Sydney sebagai salah satu dokumen yang dipersoalkan.

Khozinudin juga berharap aparat penegak hukum dapat meminta keterangan langsung dari Gibran dalam proses penyelidikan maupun penyidikan apabila diperlukan.

Menurutnya, proses hukum di kepolisian memiliki mekanisme tersendiri untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara.

“Dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang,” katanya.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana, tim advokasi tersebut mengaku akan menempuh jalur politik-konstitusional melalui DPR RI.

Mereka berencana menyampaikan persoalan terkait pemenuhan syarat jabatan wakil presiden dan mendorong pembahasan melalui DPR bersama MPR.

“Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Khozinudin.

Baca Juga: KPU Ungkap Alasan Loloskan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.