Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN, KPK Panggil Nusron Wahid Hari Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Rabu (7/10/2026).
Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan, Nusron diperiksa sebagai saksi. Keterangan tersebut diperlukan untuk membuat terang perkara yang tengah ditangani KPK.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.
Lembaga antirasuah memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron untuk diperiksa dalam perkara tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo mengatakan pihak yang menerima panggilan penyidik memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Baca Juga: Setyo Budiyanto: Tidak Ada Dominasi di KPK, Semua Pimpinan Terlibat Gelar Perkara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 6Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 7Hasil Timnas Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Raih Gelar Juara Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 8Prediksi Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan








