Refly Harun: Putusan MK Modal Kuat Memakzulkan Gibran

AKURAT.CO Kuasa hukum pihak Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Refly Harun, memastikan putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ada dua dasar yang dapat dijadikan modal untuk mendorong proses tersebut di parlemen.
"Modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua. Satu, tidak lagi memenuhi syarat, yaitu syarat pendidikan minimal SLTA. Yang kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception," kata Refly, usai pembacaan putusan perkara tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Refly mengatakan, MK dalam pertimbangannya telah menyatakan persoalan tersebut menjadi kewenangan lembaga lain sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyebut proses itu dapat berlanjut dari DPR ke MK, kemudian kembali ke DPR dan MPR.
"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.
Baca Juga: MK Nyatakan Perkara Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
Menurut Refly, putusan MK juga membuat status pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak lagi sekadar menjadi spekulasi. Dia menilai putusan tersebut menjadi dasar untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
"Sejak sekarang sudah terbukti Gibran tidak lagi memenuhi syarat. Jadi klausul itu sudah masuk sejak hari ini, sejak putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Refly juga menyebut Gibran semestinya mengundurkan diri jika menyadari tidak lagi memenuhi syarat. Ia bahkan mengaku yakin Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.
"Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri," ujarnya.
Refly mengatakan, pihaknya akan mendorong isu tersebut menjadi gerakan yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Refly Harun: Putusan MK Modal Kuat Memakzulkan Gibran
- 10Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun






