Akurat Logo

Refly Harun: Putusan MK Modal Kuat Memakzulkan Gibran

Okto Rizki Alpino | 6 Oktober 2026, 22:54 WIB
Refly Harun: Putusan MK Modal Kuat Memakzulkan Gibran
Pihak Pemohon PHPU Pilpres 2024 terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. - Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Kuasa hukum pihak Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Refly Harun, memastikan putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ada dua dasar yang dapat dijadikan modal untuk mendorong proses tersebut di parlemen.

"Modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua. Satu, tidak lagi memenuhi syarat, yaitu syarat pendidikan minimal SLTA. Yang kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception," kata Refly, usai pembacaan putusan perkara tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Refly mengatakan, MK dalam pertimbangannya telah menyatakan persoalan tersebut menjadi kewenangan lembaga lain sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyebut proses itu dapat berlanjut dari DPR ke MK, kemudian kembali ke DPR dan MPR.

"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.

Baca Juga: MK Nyatakan Perkara Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Menurut Refly, putusan MK juga membuat status pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak lagi sekadar menjadi spekulasi. Dia menilai putusan tersebut menjadi dasar untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

"Sejak sekarang sudah terbukti Gibran tidak lagi memenuhi syarat. Jadi klausul itu sudah masuk sejak hari ini, sejak putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Refly juga menyebut Gibran semestinya mengundurkan diri jika menyadari tidak lagi memenuhi syarat. Ia bahkan mengaku yakin Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.

"Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri," ujarnya.

Refly mengatakan, pihaknya akan mendorong isu tersebut menjadi gerakan yang lebih luas.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.