Akurat Logo

KPK Buka Peluang Periksa Khomsin, Polisi yang Dititipi Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji

Saeful Anwar | 6 Oktober 2026, 16:35 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Khomsin, Polisi yang Dititipi Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan penyidik terus mengembangkan perkara korupsi kuota haji. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Khomsin, polisi aktif yang disebut menjadi penyimpan uang USD1 juta dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Uang tersebut, dalam sidang korupsi kuota haji, disebut berkaitan dengan kebutuhan Pansus Haji DPR tahun 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, pemeriksaan terhadap Khomsin dimungkinkan apabila penyidik melakukan pengembangan perkara setelah proses penuntutan selesai.

"Kalau misalkan nanti ada proses pengembangan penyidikan pascapenuntutan selesai, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Khomsin), itu tidak menutup kemungkinan," ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo juga membuka kemungkinan Khomsin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipkor Jakarta. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan apabila ada perintah dari majelis hakim.

Baca Juga: 13 Saksi Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, Jaksa Tampilkan Bukti Pengembalian Uang

"Ya, ini kan tahapannya sudah masuk di penuntutan, sudah masuk proses persidangan. Tidak menutup kemungkinan kalau memang ada amar dari pada hakim, majelis hakim khususnya, untuk menghadirkan, ya nanti mungkin bisa dihadirkan oleh penuntut umum," jelasnya.

Menurut Setyo, keterangan mengenai uang USD1 juta tersebut sebelumnya telah muncul dalam proses penyidikan. Termasuk dari pemeriksaan Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin.

Dalam keterangannya, Zainal menyebut uang yang berasal dari Gus Alex tersebut sempat ditolak oleh Pansus Haji DPR. Zainal sendiri diketahui merupakan orang yang memiliki hubungan pertemanan dengan Nusron Wahid, Ketua Pansus Haji DPR ketika itu.

KPK, kata Setyo, akan mencermati kembali seluruh fakta yang muncul selama persidangan, untuk menentukan apakah perkara tersebut perlu dikembangkan.

"Tinggal kami sesuaikan saja dengan hasil pemeriksaan pada proses persidangan, apakah masih sama atau ada perbedaan. Nanti pasti ada informasi atau laporan resmi dari tim jaksa penuntut umum yang akan disampaikan kepada pimpinan (KPK). Apakah nanti kemudian ada pengembangan penyidikan atau mungkin ada informasi lainnya, pimpinan masih menunggu," terangnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK