Akurat Logo

Pakar Hukum Unair Tolak Beban Pembuktian Terbalik dalam Perampasan Aset

Moehamad Dheny Permana | 5 Oktober 2026, 23:30 WIB
Pakar Hukum Unair Tolak Beban Pembuktian Terbalik dalam Perampasan Aset
Pakar Hukum Unair, Taufik Rahman, menyebut metode pembuktian terbalik dalam perampasan aset bertentangan dengan asas peradilan berimbang. - Foto: Humas DPR RI

AKURAT.CO Penerapan metode pembuktian terbalik untuk menentukan aset yang dirampas dari sebuah tindak pidana, sebagaimana tengah dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat penolakan sejumlah pihak.

Menurut Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rahman, dalam metode tersebut, pembuktian aset yang terkait tindak pidana dibebankan kepada terdakwa. Namun, hal tersebut dianggapnya justru bertentangan dengan asas peradilan berimbang (fair trial).

Ia mengatakan bahwa sebuah aset dapat dirampas jika putusan pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut memiliki hubungan yang sangat kuat dengan tindak pidana tertentu. Sementara itu, metode pembuktian terbalik justru membuka peluang adanya perampasan aset meski aset tersebut sebenarnya diragukan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tertentu.

Oleh karena itu, Taufik mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tidak mencantumkan ketentuan tersebut. Ia mengatakan, aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum, merupakan pihak yang semestinya mencari bukti-bukti keterkaitan sebuah aset dengan tindak pidana tertentu.

"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum. Jadi saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Kerugian Bisnis Bukan Berarti Pidana

Taufik melanjutkan, akan ada banyak masalah yang timbul jika metode pembuktian terbalik ini tetap diterapkan.

Ia menilai, penerapan metode tersebut berpotensi menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak seimbang. Sebab, terdakwa mesti berhadapan dengan negara yang digambarkannya memiliki sumber daya dan otoritas lebih besar.

Selain itu, metode pembuktian terbalik justru membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Mengingat kekuatan hukum terdakwa menjadi jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang dimiliki negara.

"Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar," tuturnya.

Taufik menambahkan bahwa konsep tersebut juga masih belum memiliki aturan di Indonesia, yang selama ini menganut perampasan aset berbasis putusan (conviction-based forfeiture), di mana negara melawan pelaku tindak pidana, bukan melawan barang atau aset hasil tindak pidana.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.