Pakar Hukum Unair Tolak Beban Pembuktian Terbalik dalam Perampasan Aset

AKURAT.CO Penerapan metode pembuktian terbalik untuk menentukan aset yang dirampas dari sebuah tindak pidana, sebagaimana tengah dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat penolakan sejumlah pihak.
Menurut Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rahman, dalam metode tersebut, pembuktian aset yang terkait tindak pidana dibebankan kepada terdakwa. Namun, hal tersebut dianggapnya justru bertentangan dengan asas peradilan berimbang (fair trial).
Ia mengatakan bahwa sebuah aset dapat dirampas jika putusan pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut memiliki hubungan yang sangat kuat dengan tindak pidana tertentu. Sementara itu, metode pembuktian terbalik justru membuka peluang adanya perampasan aset meski aset tersebut sebenarnya diragukan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tertentu.
Oleh karena itu, Taufik mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tidak mencantumkan ketentuan tersebut. Ia mengatakan, aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum, merupakan pihak yang semestinya mencari bukti-bukti keterkaitan sebuah aset dengan tindak pidana tertentu.
"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum. Jadi saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Kerugian Bisnis Bukan Berarti Pidana
Taufik melanjutkan, akan ada banyak masalah yang timbul jika metode pembuktian terbalik ini tetap diterapkan.
Ia menilai, penerapan metode tersebut berpotensi menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak seimbang. Sebab, terdakwa mesti berhadapan dengan negara yang digambarkannya memiliki sumber daya dan otoritas lebih besar.
Selain itu, metode pembuktian terbalik justru membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Mengingat kekuatan hukum terdakwa menjadi jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang dimiliki negara.
"Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar," tuturnya.
Taufik menambahkan bahwa konsep tersebut juga masih belum memiliki aturan di Indonesia, yang selama ini menganut perampasan aset berbasis putusan (conviction-based forfeiture), di mana negara melawan pelaku tindak pidana, bukan melawan barang atau aset hasil tindak pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 9DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya





