Akurat Logo

Penanganan TPPO Harus Memastikan Korban Terlindungi hingga Pulih

Ayu Rachmaningtyas | 22 September 2026, 13:53 WIB
Penanganan TPPO Harus Memastikan Korban Terlindungi hingga Pulih
Wamen PPPA, Veronica Tan, menyebut negara harus memastikan korban TPPO mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. - Foto: Kementerian PPPA

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya berfokus pada penangkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku.

Negara juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.

Menurut Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, TPPO adalah persoalan bagaimana negara mencegah seseorang menjadi korban, melindunginya ketika menjadi korban, memulangkannya setelah diselamatkan dan memastikan pelaku beserta jaringannya diproses secara hukum.

"Karena itu, TPPO adalah ujian kepemimpinan strategis dan kemampuan negara untuk bekerja sama," kata Veronica, melalui keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Ia mengatakan, TPPO perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Tidak hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan keamanan, perlindungan masyarakat, hak asasi manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, Kementerian PPPA Dorong Peningkatan Akses Pendidikan untuk Perempuan

Maka, penting melihat korban sebagai manusia yang harus dilindungi sejak sebelum perkara terjadi hingga seluruh proses penanganannya selesai.

Karena itu, Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Sebelum seseorang menjadi perkara, menghadapi perkara, dia adalah manusia yang harus dilindungi. Sebelum pelaku ditangkap, ada korban yang harus dilindungi," ujar Veronica.

Kementerian PPPA memiliki mandat yang saling melengkapi dengan Polri. Khususnya dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak serta menyediakan layanan terpadu bagi korban.

Kedua institusi tidak bekerja pada persoalan yang terpisah, melainkan memegang bagian berbeda dari satu persoalan yang sama.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.