Akurat Logo

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Ruangan Tiga Dirjen Kementerian ATR/BPN

Saeful Anwar | 17 September 2026, 18:53 WIB
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Ruangan Tiga Dirjen Kementerian ATR/BPN
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/9/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penggeledahan dilakukan penyidik pada Kamis (17/9/2026), sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN. Masing-masing ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Selain tiga ruangan tersebut, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat terkait.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026

Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak dan dianalisis untuk membongkar konstruksi perkara, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam dugaan korupsi tersebut.

KPK juga membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke dugaan penerimaan uang lainnya di lingkungan ATR/BPN. Dugaan tersebut menjadi perhatian penyidik karena uang yang diamankan dalam rangkaian OTT disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta.

"Dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar Budi.

KPK selanjutnya akan menelusuri apakah dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan layanan lain di lingkungan ATR/BPN.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 57 jenis layanan di ATR/BPN dari sisi pencegahan. Karena itu, penyidik akan menelusuri kemungkinan keterkaitan antara layanan-layanan tersebut dengan aliran uang yang ditemukan dalam OTT.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK