KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Ruangan Tiga Dirjen Kementerian ATR/BPN

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan dilakukan penyidik pada Kamis (17/9/2026), sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN. Masing-masing ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain tiga ruangan tersebut, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat terkait.
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak dan dianalisis untuk membongkar konstruksi perkara, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam dugaan korupsi tersebut.
KPK juga membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke dugaan penerimaan uang lainnya di lingkungan ATR/BPN. Dugaan tersebut menjadi perhatian penyidik karena uang yang diamankan dalam rangkaian OTT disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta.
"Dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar Budi.
KPK selanjutnya akan menelusuri apakah dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan layanan lain di lingkungan ATR/BPN.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 57 jenis layanan di ATR/BPN dari sisi pencegahan. Karena itu, penyidik akan menelusuri kemungkinan keterkaitan antara layanan-layanan tersebut dengan aliran uang yang ditemukan dalam OTT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 6Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 7Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Jadi Salah Satu Target
- 10Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke Pembelian Rumah, Mobil hingga Ruko




