Beda Pandangan soal Kuota Haji, Mantan Direktur Kemenag Mengaku Pernah Disindir Bakal Dimutasi

AKURAT.CO Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 mengungkap adanya perbedaan pandangan terkait kebijakan pengisian kuota haji khusus.
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengaku pernah mendapat sindiran bakal dimutasi setelah menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Nur saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali sikap Nur terhadap Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) yang mengatur tahapan pengisian kuota haji khusus.
Jaksa kemudian menunjukkan tabel pengisian kuota yang dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kerja, sedangkan tahap kedua dan ketiga masing-masing berlangsung selama tujuh hari kerja.
Nur mengatakan dirinya keberatan dengan salah satu ketentuan dalam kebijakan tersebut, khususnya terkait usia nomor porsi calon jemaah yang dapat diberangkatkan.
Menurut Nur, ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 mensyaratkan calon jemaah haji khusus telah memiliki nomor porsi setidaknya selama dua tahun.
“Di PMA 6 ada persyaratan bahwa yang bisa berangkat itu minimal usia porsinya 2 tahun. Telah mendaftar minimal 2 tahun,” ujar Nur dalam persidangan.
JPU kemudian kembali menunjukkan ketentuan yang dimaksud dan meminta Nur memastikan apakah aturan tersebut yang menjadi dasar keberatannya.
“Iya, iya, iya betul,” jawab Nur.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan yang pernah diterima Nur terkait kemungkinan dirinya dipindahkan dari jabatannya.
Jaksa menanyakan apakah Nur pernah mendapat pernyataan dari Rizky Fisa Abadi mengenai kemungkinan dirinya dimutasi karena sikapnya terhadap kebijakan tersebut.
Nur membenarkan hal itu.
“Ya bahasanya, eh nanti kayaknya Bapak mungkin mau dimutasi, gitu. Pernah,” ungkap Nur.
Baca Juga: Golkar Dukung Polisi Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







