Pengusaha Tan Kian Tidak Lihat Langsung Pemberian Rp40 Miliar ke Pejabat Kejagung, Keterangannya Lemah

AKURAT.CO Isu pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan.
Kabar tersebut sebelumnya muncul dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Adanya pemberian Rp40 miliar disebut ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Jamin Ginting, berpandangan bahwa keterangan Tan Kian tersebut bersifat lemah, karena hanya bersifat dugaan tidak menyaksikan sendiri terkait pemberian uang tersebut.
Menurut Prof. Jamin, jika keterangan yang Tan Kian, misalnya, di posisi sebagai tersangka untuk dirinya sendiri, maka keterangan itu memiliki nilai pembuktian yang rendah.
"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Prof. Jamin, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah, Kali Ini Terkait TPPU Asabri dan Jiwasraya
Namun, ia mengatakan jika keterangan diberikan oleh Tan Kian sebagai saksi untuk tersangka lain, maka kecenderungan kebenarannya lebih dari sebelumnya, tetapi keterangan hanya sebatas testimoni de auditu.
"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," katanya.
Meski demikian, nama-nama yang disebut dalam BAP Tan Kian harus mengklarifikasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.
Sementara itu, Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala, berpandangan bahwa BAP Tan Kian tersebut memiliki nilai hukum, karena merupakan hasil pemeriksaan penyidik yang resmi serta dibubuhi dengan tanda tangan.
Untuk itu, keterangan Tan Kian nantinya bisa diuji dalam persidangan perkara pokok. Apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar atau tidak terhadap sejumlah pejabat Kejagung.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dipastikan Tidak Pernah Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil








