Karhutla Meningkat, 138 Orang Jadi Tersangka dan 8 Korporasi Masih Diproses

AKURAT.CO Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kepolisian telah menerima 200 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari laporan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sigit menjelaskan, dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian.
Menurutnya, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.
“Kemudian, dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Sigit dalam konferensi pers usai rapat koordinasi antara pemerintah dan perusahaan pemegang HGU serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Selain menindak pelaku individu, kepolisian juga menangani perkara yang melibatkan korporasi. Saat ini, terdapat delapan korporasi yang masih dalam proses penanganan.
“Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” ujar Sigit.
Sigit mengatakan, kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana pada perusahaan yang sebelumnya telah mendapat sanksi administratif.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dapat menggunakan sejumlah aturan sekaligus, termasuk peraturan terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” jelasnya.
Baca Juga: Tarif Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, DPRD Dorong Peningkatan Fasilitas dan Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya









