Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Akui Kembalikan Lima Ribu Dolar ke KPK

AKURAT.CO Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengaku mengembalikan uang sebesar USD5.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jaja menyebut uang diterimanya dari M Agus Syafii, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.
Jaksa kemudian menggali besaran uang yang diterima Jaja.
"Berapa nilainya pak?" tanya jaksa.
Baca Juga: Gus Alex Janji Bongkar Nama Lain Selain Nusron Wahid di Sidang Korupsi Kuota Haji
"Lima ribu (US dolar)," Jaja menjawab.
Jaja menyebut bahwa uang itu diberikan sebagai dana talangan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi. Ketika itu anggaran perjalanan dinasnya disebut belum tersedia.
Menurut Jaja, dirinya dilantik pada 28 Januari 2024 dan harus berangkat ke Arab Saudi tanggal 3 Februari 2024 dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Karena anggaran perjalanan dinas belum cair, Jaja mengaku ditawari dana talangan oleh Agus Syafii. Ia menyetujuinya dengan kesepakatan uang tersebut akan dikembalikan setelah anggaran perjalanan dinas sudah tersedia.
Namun, Jaja mengklaim telah tiga kali berusaha mengembalikan uang tersebut kepada Agus, tetapi selalu ditolak.
Baca Juga: Nama Nusron Wahid Mencuat di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Uang
"Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau. Setelah dipanggillah saya kembalikan kepada KPK," ujarnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan asal-usul uang USD5.000 tersebut. Jaja mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan kepadanya.
Uang itu akhirnya diserahkan Jaja kepada KPK ketika dirinya diperiksa penyidik pada 2025. Sekitar satu tahun setelah uang diterima.
Dalam perkara ini, JPU KPK memproses empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp622.090.207.166,41. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Sebut Uang USD400 Ribu dan Seret Nama Nusron Wahid
Dalam dakwaan, perkara tersebut juga disebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri






