Saksi Ungkap Pemilik Maktour Travel dan Gus Alex Bahas Pengisian Kuota Haji Tambahan Sebelum Aturan Terbit

AKURAT.CO Mantan Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkapkan adanya pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) di Restoran Aljazera, Jakarta Timur.
Pertemuan tersebut menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, lantaran membahas usulan pengisian kuota haji tambahan 2024 ketika aturan terkait kuota belum diterbitkan.
Hal itu terungkap saat Jaja bersaksi dalam sidang perkara korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Awalnya, Jaja mengaku tidak mengingat pernah bertemu Fuad Hasan Masyhur sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi. Namun, setelah jaksa mengingatkan lokasi pertemuan di Restoran Aljazera, Jaja kemudian membenarkannya.
"Oh iya, iya, iya, betul pak. Di Aljazera," kata Jaja, dalam persidangan.
Baca Juga: Gus Alex Janji Bongkar Nama Lain Selain Nusron Wahid di Sidang Korupsi Kuota Haji
Jaksa kemudian menggali siapa saja yang ikut dalam pertemuan tersebut. Jaja menyebut dirinya bersama Fuad dan Gus Alex. Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, juga disebut hadir belakangan.
Jaksa selanjutnya mendalami substansi pembicaraan mereka. Jaja mengakui salah satu hal yang dibahas adalah usulan berkaitan dengan pengisian kuota haji tambahan.
"Itu membicarakan tentang usulan berkaitan dengan pengisian kuota," ujarnya.
Ketika jaksa meminta Jaja memperjelas kuota yang dimaksud, ia memastikan pembicaraan tersebut menyangkut kuota tambahan haji.
Namun, Jaja mengaku saat itu belum bisa memberikan kepastian terhadap usulan tersebut. Menurutnya, keputusan masih harus menunggu kebijakan pimpinan Kementerian Agama.
Baca Juga: Nama Nusron Wahid Mencuat di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Uang
Jaja juga membenarkan ketika pertemuan berlangsung, aturan yang menjadi dasar pengisian kuota tambahan tersebut belum diterbitkan.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Jaja, pembicaraan mengenai pengisian kuota haji tambahan telah berlangsung dalam pertemuan yang dihadiri pejabat Kementerian Agama, stafsus Menteri Agama, serta pihak Maktour ketika kebijakan final terkait kuota tersebut belum keluar.
Gus Alex Pimpin Pembagian Kerja Urusan Haji
Dalam persidangan, jaksa juga menggali posisi Gus Alex dalam pengurusan penyelenggaraan haji di internal Kementerian Agama.
Jaja mengaku mengetahui Gus Alex sebagai stafsus Menteri Agama yang turut menangani atau mengawal persoalan haji. Ia bahkan menyebut Gus Alex pernah memimpin rapat internal terkait pembagian pekerjaan.
"Di rapat pertama di lantai dua itu memang yang memimpin untuk pembagian kerja itu Mas Alex," katanya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Sebut Uang USD400 Ribu dan Seret Nama Nusron Wahid
Meski demikian, Jaja mengaku tidak pernah mendengar secara langsung dari Gus Alex bahwa dirinya mendapat penugasan resmi dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menangani urusan haji.
Jaja juga menyatakan tidak pernah melihat dokumen tertulis mengenai penugasan tersebut.
Keterangan Jaja menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk menelusuri proses yang mendahului pengisian kuota haji tambahan. Termasuk komunikasi antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak penyelenggara ibadah haji khusus.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Gus Alex bersama Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, serta Ketum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, terkait korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menduga pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan secara melawan hukum untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Termasuk melalui mekanisme yang disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.
Baca Juga: Saksi Ungkap Keputusan Menteri Agama soal Kuota Haji 50:50 Diminta Backdate oleh Ditjen PHU
Perbuatan para terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri






