Baleg DPR Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif, Aturan Konten Digital Jadi Sorotan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum RUU Penyiaran dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapat persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Keputusan diambil setelah seluruh fraksi DPR menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Baleg.
Dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026), Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian meminta persetujuan anggota terhadap RUU tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Anggota Baleg, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” kata Bob.
Seluruh anggota Baleg yang hadir menyatakan setuju.
Bob mengatakan proses harmonisasi dan sinkronisasi RUU Penyiaran telah dilakukan bersama Komisi I DPR. Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut adalah perkembangan konten dan platform digital.
Menurutnya, aturan baru harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus memastikan publik memperoleh informasi yang berkualitas.
“Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada,” ujar Bob.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, turut mengapresiasi keputusan Baleg yang menyetujui RUU Penyiaran menjadi usul inisiatif DPR.
Ia mengatakan proses berikutnya adalah membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi sebagai RUU Inisiatif DPR.
Dave menyebut penyusunan regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan dan menyerap berbagai masukan dari kalangan akademisi maupun tenaga ahli.
“Pembahasan ini tentu tidak mudah, banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli,” kata Dave.
Baca Juga: Kemendagri Minta Bantuan Presiden Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT Segera Disalurkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









