Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Periksa Pejabat Imigrasi Jakpus

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Sejalan dengan pengembangan penyidikan, pada hari ini (Senin, 31/8/2026), penyidik KPK memanggil Ahmad Triesna Yanda untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia merupakan Analis Keimigrasian Ahli Muda sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jakarta Pusat.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imipas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Ahmad dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Pemerasan WNA Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pelayanan keimigrasian periode 2022–2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus eks Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
KPK sebelumnya menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dengan meminta pembayaran di luar ketentuan resmi kepada pihak yang mengurus izin tinggal maupun dokumen keimigrasian lainnya.
Penyidik juga terus menelusuri aliran uang serta aset para tersangka. Pengembangan penyidikan turut diarahkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut kemungkinan penyamaran maupun pengalihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Gara-gara Silmy Karim, Bos Biro Jasa di Bali Berurusan dengan KPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








