Kasus Silmy Karim Jadi Alarm Reformasi, Kementerian Imipas Harus Berbenah Total

AKURAT.CO Kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Kementerian Imipas.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya bertujuan mengungkap pelaku tindak pidana korupsi tetapi juga menjadi peringatan penting bagi seluruh institusi negara, agar memperkuat tata kelola dan pengawasan internal.
"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah menyusul penetapan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan dokumen imigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Pemerasan di Imigrasi, Silmy Karim Terima Setoran Rp100 Juta per Minggu
Menurut Abdullah, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi kementerian. Agar praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi dalam pelayanan publik.
Ia juga meminta penguatan sistem pengawasan internal dilakukan secara serius untuk menutup celah terjadinya pelanggaran.
Di sisi lain, ia menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.
Menurut Abdullah, proses hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Diduga Nikmati Setoran Pemerasan WNA, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar
"KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujarnya.
Abdullah menambahkan, sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







