Penyidikan Kasus Pemerasan WNA Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam kasus korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perpanjangan kali ini merupakan yang ketiga terhadap Silmy Karim. Masa penahanan diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.
"Hari ini, Kamis (27/8/2026), penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka Saudara SK, selaku wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan tahun 2025-2026, serta selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, untuk 30 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," jelasnya.
Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidikan perkara yang menjerat Silmy Karim belum rampung.
KPK masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Silmy Karim, Bos Biro Jasa di Bali Berurusan dengan KPK
"Perpanjangan penahanan ini dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan yang masih terus berprogres. Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," ujar Budi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penyidik dapat menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formil maupun materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh," kata Budi.
KPK menegaskan proses hukum terhadap Silmy Karim tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik juga memastikan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat.
"KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," jelas Budi.
Baca Juga: KPK Sita SGD 8.500 dari Ruang Kakanim Jaksel, Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Silmy Karim
Silmy Karim merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Dalam pengusutan perkara, KPK terus memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan para tersangka.
Penyidik sebelumnya juga menyatakan tengah mengembangkan konstruksi perkara ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







