Akurat Logo

KPK Periksa ASN Setjen MPR Terkait Gratifikasi Mantan Sekjen Ma'ruf Cahyono

Saeful Anwar | 27 Agustus 2026, 19:21 WIB
KPK Periksa ASN Setjen MPR Terkait Gratifikasi Mantan Sekjen Ma'ruf Cahyono
KPK telah menahan mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono, dalam kasus gratifikasi. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sejalan dengan pengusutan tersebut, penyidik memanggil Rharas Estining Palupi, ASN di lingkungan Setjen MPR RI, untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (27/8/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap Rharas dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Rharas Estining Palupi, ASN di Setjen MPR RI," jelasnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf Cahyono.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Kantongi Gratifikasi Rp30 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menduga Ma'ruf menerima gratifikasi melalui sejumlah modus terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Salah satunya berupa permintaan fee kepada calon rekanan yang disebut dengan istilah "uang hangus", atau "uang assalamualaikum", dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

KPK sebelumnya mengungkap Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sekitar Rp30 miliar melalui rekening penampungan dan akun trading. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ma'ruf Cahyono telah ditahan sejak 9 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka di KPK

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK