KPK Sita Pajero Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).
Budi mengatakan, penyitaan terhadap Pajero Sport Dakar berwarna abu-abu itu dilakukan penyidik pada awal Agustus 2026 di wilayah Jakarta Selatan.
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pengusaha Beri Mobil hingga Rumah Mewah ke Pejabat Kota Bengkulu
KPK kini menelusuri motif di balik dugaan pemberian mobil tersebut. Termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proyek-proyek yang tengah diusut penyidik.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," ujar Budi.
Telusuri Pemberian Aset Mewah
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan Vinna Ledy menerima sejumlah aset dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
Dugaan tersebut didalami ketika Eno menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Penyidik menggali keterangan Eno mengenai dugaan pemberian aset kepada pejabat di Kota Bengkulu.
"Di antaranya mobil mewah, apartemen mewah hingga rumah mewah," kata Budi.
KPK juga menelusuri apakah pemberian aset tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan Eno di Kota Bengkulu.
"Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," sambung Budi.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Pihak swasta tersebut berbeda dengan para pemberi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok Rejang Lebong.
KPK kemudian memperluas penyidikan hingga proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Sebelumnya, KPK menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar saat menggeledah rumah Noprisman.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Rejang Lebong, Usut Dugaan Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan di Pemkot Bengkulu
Berawal dari OTT Bupati Rejang Lebong
Kasus ini bermula dari OTT yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian menetapkan Fikri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga Fikri meminta fee atau ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong. Uang tersebut antara lain diduga diminta untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Dalam konstruksi perkara, tiga rekanan proyek disebut telah menyerahkan uang dengan total Rp980 juta.
Edi diduga menyerahkan Rp330 juta terkait proyek pembangunan pedestrian, drainase dan sports center senilai Rp9,8 miliar. Irsyad menyerahkan Rp400 juta terkait pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar, sedangkan Youki menyerahkan Rp250 juta terkait proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Dari penyidikan perkara awal tersebut, KPK kemudian menemukan indikasi penerimaan lain yang melibatkan pihak swasta berbeda. Temuan itu menjadi pintu masuk penyidik untuk mengembangkan perkara hingga dugaan korupsi terkait proyek di Kota Bengkulu.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




