Akurat Logo

DKP PERADI Batalkan Skorsing Muannas Alaidid, Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik

Herry Supriyatna | 26 Agustus 2026, 22:26 WIB
DKP PERADI Batalkan Skorsing Muannas Alaidid, Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik
Logo PERADI.

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP PERADI) membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap advokat Muannas Alaidid.

Dalam putusan tingkat banding, Majelis Kehormatan DKP PERADI menerima permohonan banding Muannas dan membatalkan Putusan DKD PERADI Jakarta Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 tertanggal 23 Februari 2026.

Majelis juga menolak pengaduan terhadap Muannas. Dengan demikian, Muannas dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat sebagaimana yang diadukan.

Putusan tersebut sekaligus membuat sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan yang sebelumnya dijatuhkan DKD PERADI Jakarta tidak lagi berlaku.

Perkara etik tersebut bermula dari pengaduan Charlie Chandra pada 27 Juni 2025. Pengaduan itu terdaftar di Kepaniteraan DKD PERADI Jakarta dengan Nomor Perkara 009/DKD/DKI/0312-2025.

Pengaduan kemudian diteruskan kepada Muannas melalui Surat DKD PERADI DKI Jakarta Nomor 395/PERADI/DKD-DKT/PP/X/25 tertanggal 6 Oktober 2025.

Muannas diminta memberikan jawaban beserta bukti pendukung dalam waktu 21 hari kerja.

Setelah menjalani pemeriksaan di tingkat DKD PERADI Jakarta, Muannas dinyatakan dikenai sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan.

Muannas kemudian mengajukan banding. Pada tingkat banding, DKP PERADI menerima permohonan tersebut dan membatalkan putusan tingkat pertama.

Majelis kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak pengaduan dari pihak pengadu. Pengadu juga dihukum membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5 juta.

Dengan putusan itu, Muannas kembali dapat menjalankan profesinya sebagai advokat.

Baca Juga: Perlengkapan Dapur hingga Mainan Anak, Ini Daftar Produk Lokal Terjangkau di MR.D.I.Y.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.