Natalia Rusli Desak Ketua Peradi Lampung Tindak Anggotanya: Jangan Berlindung di Balik KTA!

AKURAT.CO Advokat senior Natalia Rusli mendesak Ketua Peradi Bandar Lampung, Ben Sujarwo, untuk segera menindaklanjuti pemanggilan terhadap salah satu anggotanya, Japriyanto Manulu, yang diduga masuk ke rumah warga tanpa izin.
Menurut Natalia, tindakan Japriyanto yang diduga memasuki pekarangan hingga ke dalam rumah milik pengusaha Tedy Agustiansjah selama hampir satu jam tanpa izin adalah bentuk arogansi hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan perkara sepele. Japriyanto masuk ke rumah orang, bukan cuma halaman. Jangan merasa seperti dewa hanya karena punya kartu anggota Peradi,” tegas Natalia dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Natalia menyebut, Japriyanto memang memiliki surat kuasa dalam perkara perdata wanprestasi nomor 167 di PN Tanjung Karang, namun perkara itu sudah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatannya kabur.
“Surat kuasa itu hanya untuk bersidang, bukan untuk bertindak di luar pengadilan. Apalagi masuk ke rumah orang. Itu pelanggaran hukum,” katanya.
Natalia juga mendesak Ketua Peradi Bandar Lampung untuk tidak tinggal diam dan segera merespons surat panggilan dari Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Terus Berkembang, DAIKIN Resmikan Showroom Proshop ke-42 di BSD Tangerang
Ia menilai organisasi advokat seharusnya tidak dijadikan tameng oleh anggotanya yang diduga melanggar hukum.
“Jangan berlindung di balik organisasi. Kalau merasa benar, datang dan klarifikasi. Jangan bikin malu profesi,” ujar Natalia dengan nada geram.
Diketahui, Polresta Bandar Lampung akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Japriyanto Manulu, setelah panggilan pertama tak direspons. Polisi membutuhkan keterangan Japriyanto sebagai saksi atas dugaan pelanggaran hukum.
“Kalau mereka bisa dua kali seminggu datang ke Polresta untuk urus perkara orang lain, kenapa untuk perkara sendiri malah menghindar? Hargai penyidik, hargai proses hukum,” tegasnya.
Natalia meminta Ben Sujarwo untuk bersikap gentleman dan ikut mengantarkan anggotanya ke hadapan penyidik.
“Hampir sebulan surat dari penyidik tak dibalas. Ini soal tanggung jawab sebagai ketua organisasi. Jangan biarkan kesan bahwa Peradi melindungi anggotanya yang arogan,” tegasnya lagi.
Kasus dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan Tedy Agustiansjah ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 15 April 2025.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menegaskan bahwa kehadiran Japriyanto di rumah kliennya tidak bisa dibenarkan secara hukum, meskipun ia mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak lawan dalam perkara perdata.
Baca Juga: Berburu Properti? Cek Jadwal Roadshow PIK2 dan Dapatkan Promo Eksklusif
“Jangan merasa bisa berbuat sesuka hati hanya karena memakai jas advokat. Pengacara pun harus tunduk pada hukum,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana
- 10Zulkifli Hasan: Kesetiaan PAN ke Prabowo Bukan karena Hitung-hitungan Politik







