KPK Periksa Mantan Kasi Penindakan Cukai dan Pegawai Blueray Cargo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam pengembangan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Mereka berasal dari internal Ditjen Bea Cukai dan pihak PT Blueray Cargo.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Saksi pertama adalah Umay Khayam, ASN di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Umay tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai pada Januari 2024 hingga Maret 2026.
Selain Umay, penyidik memanggil Yohanes Setiawan yang merupakan pegawai PT Blueray Cargo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama UK selaku ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan YS selaku pegawai Blueray Cargo," ujar Budi.
Belum disampaikan materi yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Pengembangan perkara ini merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus suap terkait importasi barang yang sebelumnya membongkar aliran uang dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai.
KPK sebelumnya juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut ke klaster lain.
Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru. Penetapan Gatot merupakan pengembangan dari konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga: KPK Bidik Perusahaan Selain Blueray Cargo dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Sementara, satu sprindik lainnya masih bersifat umum. KPK belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








