KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen Proyek PUPR hingga CCTV Hotel

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 rumah yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik selama empat hari, yakni sejak Rabu hingga Sabtu, 5-8 Agustus 2026.
Sebanyak 15 lokasi yang digeledah tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, 10 rumah berada di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Dikawal Ketat dari Rutan KPK
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, sejak hari Rabu hingga Sabtu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin(10/8/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek yang sedang maupun akan dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
Selain dokumen proyek, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan sejumlah file elektronik. Tak hanya itu, penyidik juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
Penyitaan CCTV tersebut menjadi penting dalam penyidikan karena sebelumnya KPK mengungkap adanya pertemuan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK sebelumnya, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Kakak Hary Tanoesoedibjo
Dari pengumpulan tersebut, KPK menyebut terkumpul uang sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian uang kemudian diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.
KPK sebelumnya juga mengungkap adanya penyerahan uang Rp1,2 miliar kepada pihak swasta, Lilik Budi Suprianto, yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.
Lilik telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, dan Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga antirasuah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








