Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kematian Sutrimo Diusut Secara Transparan dan Akuntabel

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang disebut bekerja sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG, Selasa (28/7/2026).
Narahubung Koalisi Masyarakat Sipil dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan penyelidikan atas kematian Sutrimo harus dilakukan secara transparan, independen, akuntabel, dan berbasis bukti.
Menurutnya, kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh.
"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ujar Bhatara dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai pengungkapan kasus tersebut bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematian korban, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," katanya.
Koalisi menegaskan setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, serta terbuka terhadap pengawasan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain itu, Koalisi meminta aparat memastikan seluruh barang bukti diamankan sejak awal penyelidikan, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Bhatara, keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti berpotensi menghambat pengungkapan fakta dan membuka ruang terjadinya impunitas.
Baca Juga: Ketum JMSI: Jangan Salah Memahami Pernyataan Prabowo soal 'Londo Ireng'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








