Kejagung Tak Boleh Tebang Pilih, Febrie Adriansyah Harus Segera Ditahan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diminta untuk segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tidak ditahannya Febrie, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama ditahan, berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dan mencederai rasa keadilan publik.
Dia menjelaskan, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dan bukan kewajiban. Meski demikian, kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik, bukan kewajiban. Penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif, yakni ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut dia, keputusan penyidik yang tidak menahan Febrie memang masih berada dalam koridor hukum. Namun kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, karena tersangka lain dalam perkara yang sama justru ditahan.
"Tidak ditahannya Febrie masih dalam koridor kewenangan penyidik. Tetapi ketika satu tersangka ditahan sementara tersangka lain tidak, hal itu menimbulkan kesan tebang pilih, tidak etis, bahkan berpotensi memunculkan benturan kepentingan. Kondisi seperti ini mencederai rasa keadilan yang hidup di masyarakat," ujarnya.
Atas dasar itu, Fickar menegaskan agar Kejaksaan Agung seharusnya memperlakukan seluruh tersangka secara setara. "Kejaksaan Agung perlu menahan Febrie agar perlakuan terhadap seluruh tersangka dalam perkara yang sama setara, sekaligus menunjukkan objektivitas dan transparansi penegakan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dia juga menilai, adanya potensi benturan kepentingan menjadi alasan yang cukup bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengambil langkah tersebut.
"KPK memiliki alasan untuk mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi benturan kepentingan. Namun, sikap KPK yang belum mengambil langkah itu juga patut dipertanyakan," katanya.
Di sisi lain, penanganan perkara tersebut tidak lazim dan meminta adanya evaluasi terhadap pimpinan Kejaksaan Agung. "Penanganan perkara ini tidak wajar. Jaksa Agung perlu dievaluasi karena dianggap gagal menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya
- 10Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa






