Bobby Rizaldi Masuk Radar KPK, Perannya di Kasus Pemkab Muara Enim Didalami

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam perkara suap terkait pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pendalaman dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.
"Ini yang kemudian masih akan ditelusuri, didalami oleh penyidik, apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Dia menjelaskan, penggeledahan di rumah Bobby bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik telah mengantongi petunjuk awal yang berasal dari keterangan sejumlah saksi maupun tersangka yang telah diperiksa sebelumnya.
"Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan. Namun, beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh para tersangka ataupun saksi ini juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain, termasuk hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB," sambungnya.
Sejalan dengan pengembangan penyidikan tersebut, KPK juga membuka peluang memanggil Bobby Adhityo Rizaldi untuk dimintai keterangan apabila penyidik memandang hal itu diperlukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan terhadap Bobby berpotensi dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat permintaan dana sekitar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan temuan audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







