MPR dan MA Kompak Jaga Supremasi Hukum, Penumpukan 48 Ribu Perkara Jadi Sorotan

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmen menjaga supremasi hukum melalui independensi lembaga peradilan.
Kesepakatan itu mengemuka dalam Silaturahmi Kebangsaan MPR ke Gedung MA menjelang Sidang Tahunan MPR 2026.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi antarlembaga negara sekaligus konsultasi menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
"Kunjungan pimpinan MPR hari ini adalah bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi di antara para pimpinan lembaga negara, terutama menghadapi Sidang Tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan 17 Agustus 2026," kata Muzani di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia mengatakan rombongan MPR diterima Ketua Mahkamah Agung, para Wakil Ketua MA, serta para hakim agung.
Dalam pertemuan itu, MPR dan MA sepakat pentingnya menjaga supremasi hukum dengan menjunjung tinggi independensi lembaga peradilan.
"Karena independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.
Muzani juga menegaskan MPR menghormati seluruh kewenangan Mahkamah Agung dan tidak akan mencampuri urusan internal lembaga peradilan.
Selain membahas prinsip ketatanegaraan, pertemuan tersebut turut menyoroti tingginya beban perkara yang ditangani MA. Sepanjang 2025, terdapat sekitar 48 ribu perkara yang menjadi tanggungan Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung juga menghadapi beberapa persoalan, yakni tahun 2025 misalnya ada 48 ribu perkara yang menjadi tanggungan Mahkamah Agung. Karena itu Mahkamah Agung perlu mencari terobosan agar penumpukan perkara ini bisa diselesaikan lebih cepat dalam pelayanan hukum," ucapnya.
Baca Juga: Gemas Aturan Anak Dilanggar, Ruben Onsu Semprot Giorgio Antonio: Jangan Ikut Kasih Keputusan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









