KPK Periksa Enam Saksi, Dalami Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah pada hari ini (Kamis, 2/7/2026), memeriksa enam saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami perkara yang telah menjerat delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Budi.
Enam saksi yang dipanggil terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: KPK Endus Kantor Imigrasi Denpasar Rutin Setor Uang ke Silmy Karim
Mereka adalah Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Merzi Driyasman; Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Nisrina Arumdanie; serta Lutfan Pahlevi yang pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat pada periode April-Desember 2025.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Rifki Aditya Nur Vijri yang merupakan tenaga outsourcing pada bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Wina Nuraini Rachman yang bekerja sebagai tenaga jasa di Kantor Imigrasi Depok, serta Dewa Made Krisna Gautama selaku Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti serta mengurai mekanisme dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian, termasuk proses penerbitan dokumen izin tinggal bagi WNA.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan KITAS dan KITAP dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026 dan saat ini penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








