Dugaan Pencurian Belum Diusut Tuntas, Bangun Paulus Tudungta Desak Polri Buka Kembali Kasusnya

AKURAT.CO Polres Jakarta Pusat diminta melanjutkan penyelidikan dugaan pencurian yang dilaporkan pengacara kondang Bangun Paulus Tudungta.
Menurut Bangun Paulus Tudungta, melalui kuasa hukumnya Iskandar Halim Munthe, penghentian penyelidikan dilakukan secara prematur karena sosok yang diduga melakukan pencurian, yakni berinisial VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Perkara bermula ketika Bangun Paulus Tudungta mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekening BCA miliknya pada 17 Februari 2026.
Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp19.250.000.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM, Bangun Paulus Tudungta mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV.
Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi: Tips Aman Hindari Pencurian Identitas
Menurut Iskandar, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga adalah VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang sama dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.
Meski terdapat mutasi rekening, rekaman CCTV, serta informasi, yang mengarah pada dugaan keterlibatan VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 April 2026. Dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Iskandar mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Menurutnya, penyidik belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor, belum meminta keterangan dari pihak BCA maupun pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
Dalam kondisi demikian, dia menilai kesimpulan bahwa perkara bukan tindak pidana belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh.
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," ujar Iskandar, dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Baca Juga: Riset Ungkap Hampir 90 Persen Serangan Siber Terfokus pada Pencurian Akun
Tim kuasa hukum juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencurian.
Iskandar berpendapat bahwa seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Bukan dihentikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan.
Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri dan sejumlah instansi pengawas internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta 14 Instansi lainnya.
Dia meminta agar laporan dugaan pencurian tersebut dibuka kembali. Dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, serta evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.
Iskandar menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum bagi korban. Dan memastikan dugaan pencurian dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tak Perlu Panik! Ini Cara Membuat Laporan Pencurian ke Polisi
Dia menambahkan bahwa penyelidik Polri tetap dapat berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 20/2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah





