Akurat Logo

Polres Jakpus Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan

Ayu Rachmaningtyas | 30 Juni 2026, 09:00 WIB
Polres Jakpus Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan
Barang bukti kasus penyekapan dan pemerasan tiga karyawan perusahaan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Jakpus

AKURAT.CO Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap tiga karyawan perusahaan percetakan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam tindak pidana tersebut.

Kapolres Jakpus, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan, penyekapan terjadi di perusahaan percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen.

Peristiwa bermula dari dugaan pencurian plat cetak besi yang diduga dilakukan tiga korban berinisial AS, TS, dan MR. Akibatnya, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.

Alih-alih menempuh jalur hukum, para korban disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian. Masing-masing korban diminta membayar Rp50 juta, sehingga total uang yang ditagih mencapai Rp150 juta.

Menurut Reynold, ketiga korban kemudian disekap di dalam gedung perusahaan. Kaki mereka dipasang rantai dan gembok, sementara keluarga korban dihubungi untuk diminta segera melunasi uang pengganti kerugian.

"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak Mau Print. Namun korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga," ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).

Aksi penyekapan terungkap setelah Polres Jakpus menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 pada Jumat (26/6/2026). Petugas piket bersama Unit V Ranmor kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban dalam kondisi masih disekap.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka. Yakni inisial MML (40) selaku pemilik percetakan yang diduga menjadi otak penyekapan dan pemerasan dengan memerintahkan pemasungan terhadap korban serta meminta pembayaran.

Dua tersangka lainnya, AI alias A (41) dan S (48), diduga melakukan penganiayaan, merantai kaki korban, serta menghubungi keluarga korban untuk menagih uang.

Sementara AYL (29) berperan melakukan pengancaman akan mematahkan kaki korban apabila uang tidak dibayarkan.

Tersangka NHJ (42) diduga membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik perusahaan. CML (37) diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban,

Sedangkan II (36) diduga menerima uang transfer dari keluarga korban, sekaligus menyita ponsel milik para korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta anak kunci, besi untuk mengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA atas nama II, serta uang tunai Rp55 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang dan/atau Pasal 471 KUHP tentang Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.