KPK Bongkar Peran Penting Bos Maktour, Jadi Inisiator Pembagian Kuota Tambahan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Penyidik menduga Fuad menjadi salah satu pihak yang menginisiasi perubahan pembagian kuota haji tambahan, yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, Fuad yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), diduga terlibat sejak tahap awal pembahasan kuota tambahan tersebut.
"Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga Saudara FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum Sathu memiliki peran yang krusial dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut KPK, tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada 2024 semestinya dibagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Penyidik menduga perubahan komposisi itu tidak lepas dari peran sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak di lingkungan Kementerian Agama.
"Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama," jelas Budi.
KPK menduga pembagian kuota tambahan yang lebih besar kepada PIHK tersebut kemudian menghasilkan keuntungan tidak sah bagi sejumlah perusahaan travel.
Dalam konstruksi perkara, PT Makassar Toraja (Maktour) disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada penyelenggaraan haji tahun 2024.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (24/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami alasan di balik perubahan pembagian kuota tambahan dari skema 92:8 menjadi 50:50.
"Mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 banding 50," kata Budi.
Menurutnya, keterangan Hilman dibutuhkan untuk mengonfirmasi pihak-pihak yang berperan dalam proses pengambilan kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan asosiasi maupun penyelenggara haji khusus.
"Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga berinisiatif sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dibagi 50 banding 50. Ini untuk memperkuat pemenuhan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini," Budi menerangkan.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Satu Juta Dolar ke Pansus DPR
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz; Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dari Ismail Adham kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama. Salah satunya kepada Hilman Latief yang diduga menerima USD5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Meski demikian, Budi menegaskan fokus penyidik saat ini masih pada penyelesaian berkas perkara empat tersangka. Namun, kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain tetap terbuka.
"Terkait pengembangan penyidikan tentu terbuka kemungkinan. Namun kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Kita fokuskan dulu untuk penyidikan empat tersangka ini," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







