Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

AKURAT.CO Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya, dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum Sony pada Selasa (23/6/2026). Namun setelah dilakukan kajian, penyidik memutuskan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Kejagung menjelaskan bahwa justice collaborator merupakan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana terorganisasi yang melibatkan lebih dari dua orang dan memiliki peran penting dalam mengungkap kejahatan, serta memberikan bukti untuk menjerat pelaku lainnya.
Ketentuan mengenai justice collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal kejaksaan terkait tata cara pemberian status justice collaborator.
Penyidik menyebut terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status tersebut. Pertama, pemohon merupakan saksi pelaku. Kedua, mengakui perbuatannya. Ketiga, bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang diusut.
Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Datang Bawa Buku dan Pulpen
"Mengingat penentuan justice collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, tim penyidik berpendapat bahwa tersangka SS (Sony Sonjaya) merupakan salah satu pelaku utama, sehingga permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka SS tidak dapat dikabulkan," jelas Anang.
Dengan penolakan tersebut, Sony Sonjaya tetap berstatus sebagai tersangka biasa dalam perkara korupsi tata kelola MBG dan tidak memperoleh fasilitas maupun pertimbangan khusus, sebagaimana diberikan kepada justice collaborator.
Sebelumnya, Sony sempat mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dan mengklaim memiliki informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi MBG.
Namun, berdasarkan penilaian penyidik, posisinya dalam perkara tersebut dinilai sebagai salah satu pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status justice collaborator.
Sony merupakan salah satu dari sejumlah tersangka yang telah dijerat Kejagung dalam kasus korupsi MBG.
Baca Juga: Skandal Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya sebagai Tersangka
Selain Sony Sonjaya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan titik lokasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) maupun pengadaan barang dan jasa dalam Program MBG.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








